Makalah K3 dan Kecelakaan Kerja
MAKALAH
K3
dan Kecelakaan Kerja
Diajukan
Sebagai
Tugas
Mata Kuliah K3 dan Perburuhan
Oleh
:
Faiq
Zuhri
NIM 16156842
Dosen
Pembimbing :
Ddjemiran
S.Sos
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUTA BANGSA
PROGRAM STUDI K3 dan Perburuhan
JURUSAN TEKNIK MESIN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur marilah
kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan
rohani sehingga kita masih tetap bias menikmati indahnya alam cipataan-Nya. Sholawat
dan salam tetaplah kita curahkan kepada Nabi Agung Muhammad Saw yang telah
menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempunya
dengan bahasa yang sangat indah.
Selama pembuatan
makalah pun kami juga mendapat banyak dukungan dan juga bantuan dari berbagai
pihak, maka dari itu kami haturkan banyak terima kasih kepada :
1.
Bapak Djemiran S.Sos selaku dosen Mata
Kuliah K3 dan Perburuhan
2.
Rekan-rekan mahasiswa STTDB yang telah
banyak memberikan masukan kepada makalah ini
Saya memahami jika makalah ini tentu jauh dari
kesempurnaan maka kritik dan saran sangat dibutuhkan guna menyempurnakan
makalah ini kedepannya. Terima kasih.
Bekasi,
Januari 2017
Faiq
Zuhri
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................................. ii
BAB
I : PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .......................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ..................................................................................................... 2
C. Tujuan ....................................................................................................................... 2
BAB
II : PEMBAHASAN
1. Pengertian K3 ............................................................................................................ 3
2. Dasar Hukum Penerapan K3 di
Tempat Kerja .......................................................... 4
3. Pengertian Bahaya dan 5 Faktor
Bahaya K3 di Tempat Kerja .................................. 5
4. Pengertian Resiko dan Penilaian Resiko
K3 .............................................................. 7
5. Hierarki dan Pengendalian
Resiko/Bahaya K3 .......................................................... 10
6. Kecelakaan Kerja ...................................................................................................... 11
BAB
III : PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................................... 17
B. Saran ......................................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam melaksanakan suatu
pekerjaan, masalah keamanan dan keselamatan kerja merupakan faktor penting yang
harus menjadi perhatian utama semua pihak. Kerberhasilan kita dalam melaksanakan
pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan tersebut. Banyak hal
yang dijadikan sebagai parameter penilaian terhadap keberhasilan suatu
pekerjaan. Pekerjaan dinilai berhasil apabila keamanan dan keselamatan semua
sumber daya yang ada terjamin, dapat diselesaikan tepat waktu atau bahkan bisa
lebih cepat dari waktu yang ditentukan, memberikan keuntungan bagi perusahaan,
memberikan kepuasan kepada semua pihak (pimpinan, karyawan dan pemberi kerja).
Masalah keamanan dan keselamatan
kerja menjadi sangat penting, karena dengan terwujudnya keamanan dan
keselamatan kerja bearti dapat menekan biaya operasional pekerjaan. Apabila
dalam melaksanakan pekerjaan terjadi kecelakaaan, maka akan bertambah biaya
pengeluaran, yang pada akhirnya mengurangi keuntungan perusahaan. Dalam kasus
kecelakan yang berat, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek
financial (dana), tetapi bisa menyebabkan cacat pada pekerja bahkan mungkin
meninggal dunia.
Hal inilah yang kemudian menarik
untuk diketahui tentang bagaimana pengertian K3,
resiko, bahaya dan apa yang disebut dengan kecelakaan kerja. Oleh karena itu penulis
berusaha untuk memberikan pemahaman tentang pertanyaan tersebut
dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan
pemahaman terkait pertanyaan yang dikaji.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan K3?
2. Apakah ada hukum yang mengatur
tentang K3?
3. Apa yang di maksud dengan bahaya?
4. Apa yang di maksud dengan resiko?
5. Apa yang di maksud dengan kecelakaan
kerja?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian kalimat dari K3
2.
Untuk mengetahui dasar hukum K3
3.
Untuk mengetahui apa itu bahaya dan cara pencegahannya
4.
Untuk mengetahui apa itu resiko
5.
Untuk mengetahui apa itu kecelakaan kerja dan apa kerugiannya
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
K3
Pengertian
(definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3
(tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta
menurut standar OHSAS
18001:2007.
a.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun
rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan
budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
b.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan
Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat
kerja (PAK), kebakaran,
peledakan dan pencemaran lingkungan.
c.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi
dan faktor yang dapat berdampak pada
keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor,
pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
2. Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat Kerja
Penerapan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :
UU No 1
Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
- Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker
No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap
perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau
yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau
bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Permenaker
No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
:
- Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.
3. Pengertian Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di Tempat Kerja
Pengertian
(definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas
yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan
atau penyakit akibat
kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007.
Secara
umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja,
antara lain : faktor bahaya biologi(s), faktor bahaya kimia, faktor bahaya
fisik/mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya sosial-psikologis.
Tabel di bawah merupakan daftar singkat bahaya dari faktor-faktor bahaya di
atas :
Faktor Bahaya Biologi
|
|
Faktor Bahaya Kimia
|
|
Faktor Bahaya Fisik/Mekanik
|
|
Faktor Bahaya Biomekanik
|
|
Faktor Bahaya Sosial-Psikologis
|
|
4. Pengertian Resiko dan Penilaian (Matriks) Resiko K3
Pengertian (definisi) resiko K3 (risk) ialah potensi kerugian yang bisa diakibatkan
apabila berkontak dengan suatu bahaya ataupun
terhadap kegagalan suatu fungsi.
Penilaian Resiko merupakan hasil kali antara nilai
frekuensi dengan nilai keparahan suatu resiko. Untuk menentukan kagori suatu
resiko apakah itu rendah, sedang, tinggi ataupun ekstrim dapat menggunakan
metode matriks resiko seperti pada tabel matriks resiko di bawah :
Tabel Matriks Resiko
|
Keparahan
|
|||||
Sangat Ringan
|
Ringan
|
Sedang
|
Berat
|
Sangat Berat
|
||
Frekuensi
|
Sangat Sering
|
Sedang
|
Tinggi
|
Tinggi
|
Ekstrim
|
Ekstrim
|
Sering
|
Sedang
|
Sedang
|
Tinggi
|
Tinggi
|
Ekstrim
|
|
Sedang
|
Rendah
|
Sedang
|
Sedang
|
Tinggi
|
Ekstrim
|
|
Jarang
|
Rendah
|
Sedang
|
Sedang
|
Tinggi
|
Tinggi
|
|
Sangat Jarang
|
Rendah
|
Rendah
|
Sedang
|
Sedang
|
Tinggi
|
Tabel dibawah
merupakan contoh parameter keseringan dari table matriks resiko diatas:
Kategori Keseringan
|
Contoh Parameter I
|
Contoh Parameter II
|
Sangat Jarang
|
Terjadi 1X dalam masa lebih dari 1 tahun
|
Probabilitas 1 dari 1.000.000 jam kerja orang lebih
|
Jarang
|
Bisa terjadi 1X dalam setahun
|
Probabilitas 1 dari 1.000.000 jam kerja orang
|
Sedang
|
Bisa terjadi 1X dalam sebulan
|
Probabilitas 1 dari 100.000 jam kerja orang
|
Sering
|
Bisa terjadi 1X dalam seminggu
|
Probabilitas 1 dari 1000 jam kerja orang
|
Sangat Sering
|
Terjadi hampir setiap hari
|
Probabilitas 1 dari 100 jam kerja orang
|
Tabel di bawah ini
merupakan contoh parameter dari table matriks resiko:
Kategori Keparahan
|
Contoh Parameter I
|
Contoh Parameter II
|
Sangat Ringan
|
Tidak terdapat
cedera/penyakit, tenaga kerja dapat langsung bekerja kembali
|
Total kerugian
kecelakaan kerja kurang dari Rp. 1.000.000
|
Ringan
|
Cedera ringan, tenaga
kerja dapat langsung bekerja kembali
|
Total kerugian
kecelakaan kerja antara Rp. 1.000.000 – Rp. 1.500.000
|
Sedang
|
Mendapat P3K atau
tindakan medis, tidak ada hilang jam kerja lebih dari 1X24 jam
|
Total kerugian
kecelakaan kerja antara Rp. 1.500.000 – Rp. 5.000.000
|
Parah
|
Memerlukan tindakan
medis lanjut/rujukan, cacat sementara, terdapat jam kerja hilang 1X24 jam
|
Total kerugian
kecelakaan kerja antara Rp. 5.000.000 – Rp. 10.000.000
|
Sangat Parah
|
Cacat Permanen,
Kematian, terdapat jam kerja hilang lebih dari 1X24 jam
|
Total kerugian kecelakaan
kerja lebih dari Rp. 10.000.000
|
Tabel di bawah merupakan representasi kategori resiko yang dihasilkan dari penilaian matriks resiko :
Rendah
|
Perlu Aturan/Prosedur/Rambu
|
Sedang
|
Perlu Tindakan Langsung
|
Tinggi
|
Perlu Perencanaan Pengendalian
|
Ekstrim
|
Perlu Perhatian Manajemen Atas
|
5. Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3
Resiko/bahaya yang sudah diidentifikasi
dan dilakukan penilaian
memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resiko/bahaya-nya
menuju ke titik yang aman. Pengendalian Resiko/Bahaya dengan cara eliminasi
memiliki tingkat keefektifan, kehandalan dan proteksi tertinggi di antara
pengendalian lainnya. Dan pada urutan hierarki setelahnya, tingkat keefektifan,
kehandalan dan proteksi menurun seperti diilustrasikan pada gambar di bawah :
Pengendalian
resiko merupakan suatu hierarki (dilakukan berurutan sampai dengan tingkat
resiko/bahaya berkurang menuju titik yang aman). Hierarki pengendalian tersebut
antara lain ialah eliminasi, substitusi, perancangan, administrasi dan alat pelindung diri (APD)
yang terdapat pada tabel di bawah :
Hierarki Pengendalian Resiko K3
|
||
Eliminasi
|
Eliminasi
Sumber Bahaya
|
Tempat
Kerja/Pekerjaan Aman Mengurangi Bahaya
|
Substitusi
|
Substitusi
Alat/Mesin/Bahan
|
|
Perancangan
|
Modifikasi/Perancangan
Alat/Mesin/Tempat Kerja yang Lebih Aman
|
|
Administrasi
|
Prosedur,
Aturan, Pelatihan, Durasi Kerja, Tanda Bahaya, Rambu, Poster, Label
|
|
APD
|
Alat
Perlindungan Diri Tenaga Kerja
|
|
6. Kecelakaan
Kerja
A.
Pengertian Kecelakaan Kerja dan Nearmiss
Dalam standar OHSAS 18001:2007
dijabarkan beberapa definisi (pengertian) mengenai Insiden, Kecelakaan Kerja
dan juga Nearmiss (hampir celaka). Ketiga istilah di atas memiliki pengertian,
arti dan definisi berbeda sebagaimana hal berikut di bawah :
·
Insiden
ialah kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK)
ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi. Termasuk insiden ialah keadaan darurat.
·
Kecelakaan Kerja ialah insiden yang menimbulkan cedera,
penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).
·
Nearmiss
ialah insiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK)
ataupun kefatalan (kematian).
·
Keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga
(terduga) yang memerlukan penanganan segera supaya tidak terjadi
kecelakaan/kefatalan.
Contoh Kecelakaan Kerja
B.
Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut HW Heinrich, kecelakaan terjadi
melalui hubungan mata-rantai sebab-akibat dari beberapa faktor penyebab
kecelakaan kerja yang saling berhubungan sehingga menimbulkan kecelakaan kerja (cedera
ataupun penyakit akibat kerja /
PAK) serta beberapa kerugian lainnya.
Terdapat faktor-faktor penyebab kecelakaan
kerja antara lain : penyebab langsung kecelakaan kerja, penyebab tidak langsung
kecelakaan kerja dan penyebab dasar kecelakaan kerja.
Termasuk dalam faktor penyebab langsung
kecelakaan kerja ialah kondisi tidak aman/berbahaya (unsafe
condition) dan tindakan tidak aman/berbahaya (unsafe action). Kondisi tidak
aman, beberapa contohnya antara lain : tidak dipasang (terpasangnya) pengaman
(safeguard) pada bagian mesin yang berputar, tajam ataupun panas, terdapat
instalasi kabel listrik yang kurang standar (isolasi terkelupas, tidak rapi),
alat kerja/mesin/kendaraan yang kurang layak pakai, tidak terdapat label pada
kemasan bahan (material) berbahaya, dsj. Termasuk dalam tindakan tidak aman
antara lain : kecerobohan, meninggalkan prosedur kerja, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD),
bekerja tanpa perintah, mengabaikan instruksi kerja, tidak mematuhi rambu-rambu di tempat kerja, tidak
melaporkan adanya kerusakan alat/mesin ataupun APD, tidak mengurus izin kerja berbahaya
sebelum memulai pekerjaan dengan resiko/bahaya tinggi.
Termasuk dalam faktor penyebab tidak langsung
kecelakaan kerja ialah faktor pekerjaan dan faktor pribadi. Termasuk dalam
faktor pekerjaan antara lain : pekerjaan tidak sesuai dengan tenaga kerja,
pekerjaan tidak sesuai sesuai dengan kondisi sebenarnya, pekerjaan beresiko
tinggi namun belum ada upaya pengendalian di
dalamnya, beban kerja yang tidak sesuai, dsj. Termasuk dalam faktor pribadi
antara lain : mental/kepribadian tenaga kerja tidak sesuai dengan pekerjaan,
konflik, stress, keahlian yang tidak sesuai, dsj.
Termasuk dalam faktor penyebab dasar
kecelakaan kerja ialah lemahnya manajemen dan pengendaliannya, kurangnya sarana
dan prasarana, kurangnya sumber daya, kurangnya komitmen, dsb.
Menurut teori efek domino H.W Heinrich juga
bahwa, kontribusi terbesar penyebab kasus kecelakaan kerja adalah berasal dari
faktor kelalaian manusia yaitu sebesar 88%. Sedangkan 10% lainnya adalah dari
faktor ketidaklayakan properti/aset/barang dan 2% faktor lain-lain. Gambar di
bawah ialah ilustrasi dari teori domino effect kecelakaan kerja H.W. Heinrich.
C. Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
Kerugian
kecelakaan kerja diilustrasikan sebagaimana gunung es di permukaan laut dimana
es yang terlihat di permukaan laut lebih kecil dari pada ukuran es sesungguhnya
secara keseluruhan. Begitu pula kerugian pada kecelakaan kerja kerugian yang "tampak/terlihat"
lebih kecil dari pada kerugian keseluruhan.
Dalam hal ini
kerugian yang "tampak" ialah terkait dengan biaya langsung untuk
penanganan/perawatan/pengobatan korban kecelakaan kerja tanpa memperhatikan
kerugian-kerugian lainnya yang bisa jadi berlipat-lipat jumlahnya daripada
biaya langsung untuk korban kecelakaan kerja. Kerugian kecelakaan kerja yang
sesungguhnya ialah jumlah kerugian untuk korban kecelakaan kerja ditambahkan
dengan kerugian-kerugian lainnya (material/non-material) yang diakibatkan oleh
kecelakaan kerja tersebut. Kerugian-kerugian (biaya-biaya) tersebut antara lain
:
Biaya Langsung Kerugian
Kecelakaan Kerja :
1.
Biaya Pengobatan & Perawatan
Korban Kecelakaan Kerja.
2.
Biaya Kompensasi (yang tidak
diasuransikan).
Biaya
Tidak Langsung :
1.
Kerusakan Bangunan
2.
Kerusakan Alat dan Mesin
3.
Kerusakan Produk dan Bahan/Material
4.
Gangguan dan Terhentinya Produksi
5.
Biaya Administratif
7.
Sewa Mesin Sementara
9.
Pembayaran Gaji untuk Waktu Hilang
10.
Biaya Perekrutan dan Pelatihan
11.
Biaya Lembur (Investigasi)
12.
Biaya Ekstra Pengawas(an)
13.
Waktu untuk Administrasi
14.
Penurunan Kemampuan Tenaga Kerja
yang Kembali karena Cedera
15.
Kerugian Bisnis dan Nama Baik
Perbandingan jumlah biaya di atas diilustrasikan pada gambar di bawah berikut :
D. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Terjadinya kecelakaan
kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun
Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja
keselamatan kerja di tempat kerja.
Berdasarkan
teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka
dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja,
antara lain :
- Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
- Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
2.
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
melalui Pembinaan dan Pengawasan :
- Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
- Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
- Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
- Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
- Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pemamparan makalah ini
dapat saya menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan
kerja khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena
dapatmengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja
karyawan atau pekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi
meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko
kecelakaan di lingkungan kerja.
Untuk mengantisipasi permasalahan
tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan kerja menunjuk kepada
kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan
melaksanakan tindakan–tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada
lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan
karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi
perusahaan ini.
B.
SARAN
Kesehatan dan keselamatan kerja
sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan
menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan, kerugian pada
diri pekerja, bahkan kerugian pada Negara. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan
kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi
seluruh masyarakat khusunya masyarakat pekerja di pertambangan tersebut guna
meminimalisir segala kerugian yang dapat terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/materi-slide-dasar-dasar-k3-keselamatan.html
http://ghitasafitri19.blogspot.co.id/2015/07/k3.html
toop mas bro
ReplyDeletelu jg top bro...
ReplyDelete