Makalah K3 dan Kecelakaan Kerja - JURNALGAGAK -->

Makalah K3 dan Kecelakaan Kerja


MAKALAH
K3 dan Kecelakaan Kerja

Diajukan Sebagai
Tugas Mata Kuliah K3 dan Perburuhan
Oleh :
Faiq Zuhri
NIM  16156842

Dosen Pembimbing :
Ddjemiran S.Sos


SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DUTA BANGSA
PROGRAM STUDI K3 dan Perburuhan
JURUSAN TEKNIK MESIN

KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita masih tetap bias menikmati indahnya alam cipataan-Nya. Sholawat dan salam tetaplah kita curahkan kepada Nabi Agung Muhammad Saw yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempunya dengan bahasa yang sangat indah.
Selama pembuatan makalah pun kami juga mendapat banyak dukungan dan juga bantuan dari berbagai pihak, maka dari itu kami haturkan banyak terima kasih kepada :
1.      Bapak Djemiran S.Sos selaku dosen Mata Kuliah K3 dan Perburuhan
2.      Rekan-rekan mahasiswa STTDB yang telah banyak memberikan masukan kepada makalah ini
 Saya memahami jika makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat dibutuhkan guna menyempurnakan makalah ini kedepannya. Terima kasih.





Bekasi, Januari  2017





                                                                                                                                           Faiq Zuhri


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................  i
DAFTAR ISI .................................................................................................................  ii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ..........................................................................................................  1
B. Rumusan Masalah .....................................................................................................  2
C. Tujuan .......................................................................................................................  2
BAB II : PEMBAHASAN
1. Pengertian K3 ............................................................................................................  3
2. Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat Kerja ..........................................................  4
3. Pengertian Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di Tempat Kerja ..................................  5
4. Pengertian Resiko dan Penilaian Resiko K3 ..............................................................  7
5. Hierarki dan Pengendalian Resiko/Bahaya K3 ..........................................................  10
6. Kecelakaan Kerja  ......................................................................................................  11
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ...............................................................................................................  17
B. Saran .........................................................................................................................  17
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................  18             













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, masalah keamanan dan keselamatan kerja merupakan faktor penting yang harus menjadi perhatian utama semua pihak. Kerberhasilan kita dalam melaksanakan pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan tersebut. Banyak hal yang dijadikan sebagai parameter penilaian terhadap keberhasilan suatu pekerjaan. Pekerjaan dinilai berhasil apabila keamanan dan keselamatan semua sumber daya yang ada terjamin, dapat diselesaikan tepat waktu atau bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan, memberikan keuntungan bagi perusahaan, memberikan kepuasan kepada semua pihak (pimpinan, karyawan dan pemberi kerja).
Masalah keamanan dan keselamatan kerja menjadi sangat penting, karena dengan terwujudnya keamanan dan keselamatan kerja bearti dapat menekan biaya operasional pekerjaan. Apabila dalam melaksanakan pekerjaan terjadi kecelakaaan, maka akan bertambah biaya pengeluaran, yang pada akhirnya mengurangi keuntungan perusahaan. Dalam kasus kecelakan yang berat, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek financial (dana), tetapi bisa menyebabkan cacat pada pekerja bahkan mungkin meninggal dunia.

Hal inilah yang kemudian menarik untuk diketahui tentang bagaimana pengertian K3, resiko, bahaya dan apa yang disebut dengan kecelakaan kerja. Oleh karena itu penulis berusaha untuk memberikan pemahaman tentang  pertanyaan tersebut dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan pemahaman terkait pertanyaan yang dikaji.










B.  RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan K3?
2. Apakah ada hukum yang mengatur tentang K3?
3. Apa yang di maksud dengan bahaya?
4. Apa yang di maksud dengan resiko?
5. Apa yang di maksud dengan kecelakaan kerja?

C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian kalimat dari K3
2. Untuk mengetahui dasar hukum K3
3. Untuk mengetahui apa itu bahaya dan cara pencegahannya
4. Untuk mengetahui apa itu resiko
5. Untuk mengetahui apa itu kecelakaan kerja dan apa kerugiannya















BAB II
PEMBAHASAN
1.     Pengertian K3
Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
a.       Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
b.      Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerjapenyakit akibat kerja (PAK)kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
c.       Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

2.     Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat Kerja

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :
Dasar Hukum Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Di Tempat Kerja
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
  2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.

3.     Pengertian Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di Tempat Kerja

Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007.
Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : faktor bahaya biologi(s), faktor bahaya kimia, faktor bahaya fisik/mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya sosial-psikologis. Tabel di bawah merupakan daftar singkat bahaya dari faktor-faktor bahaya di atas :
Pengertian (Definisi) Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di tempat kerja
Faktor Bahaya Biologi
  1. Jamur.
  2. Virus.
  3. Bakteri.
  4. Tanaman.
  5. Binatang.
Faktor Bahaya Kimia
  1. Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap Berbahaya.
  2. Beracun.
  3. Reaktif.
  4. Radioaktif.
  5. Mudah Meledak.
  6. Mudah Terbakar/Menyala.
  7. Iritan.
  8. Korosif.
Faktor Bahaya Fisik/Mekanik
  1. Ketinggian.
  2. Konstruksi (Infrastruktur).
  3. Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat.
  4. Ruangan Terbatas (Terkurung).
  5. Tekanan.
  6. Kebisingan.
  7. Suhu.
  8. Cahaya.
  9. Listrik.
  10. Getaran.
  11. Radiasi.
Faktor Bahaya Biomekanik
  1. Gerakan Berulang.
  2. Postur/Posisi Kerja.
  3. Pengangkutan Manual.
  4. Desain tempat kerja/alat/mesin.
Faktor Bahaya Sosial-Psikologis
  1. Stress.
  2. Kekerasan.
  3. Pelecehan.
  4. Pengucilan.
  5. Intimidasi.
  6. Emosi Negatif.









4.      Pengertian Resiko dan Penilaian (Matriks) Resiko K3


Pengertian (definisi) resiko K3 (risk) ialah potensi kerugian yang bisa diakibatkan apabila berkontak dengan suatu bahaya ataupun terhadap kegagalan suatu fungsi.
Penilaian Resiko merupakan hasil kali antara nilai frekuensi dengan nilai keparahan suatu resiko. Untuk menentukan kagori suatu resiko apakah itu rendah, sedang, tinggi ataupun ekstrim dapat menggunakan metode matriks resiko seperti pada tabel matriks resiko di bawah :

Tabel Matriks Resiko
Keparahan
Sangat Ringan
Ringan
Sedang
Berat
Sangat Berat
Frekuensi
Sangat Sering
Sedang
Tinggi
Tinggi
Ekstrim
Ekstrim
Sering
Sedang
Sedang
Tinggi
Tinggi
Ekstrim
Sedang
Rendah
Sedang
Sedang
Tinggi
Ekstrim
Jarang
Rendah
Sedang
Sedang
Tinggi
Tinggi
Sangat Jarang
Rendah
Rendah
Sedang
Sedang
Tinggi

Tabel dibawah merupakan contoh parameter keseringan dari table matriks resiko diatas:
Kategori Keseringan
Contoh Parameter I
Contoh Parameter II
Sangat Jarang
Terjadi 1X dalam masa lebih dari 1 tahun
Probabilitas 1 dari 1.000.000 jam kerja orang lebih
Jarang
Bisa terjadi 1X dalam setahun
Probabilitas 1 dari 1.000.000 jam kerja orang
Sedang
Bisa terjadi 1X dalam sebulan
Probabilitas 1 dari 100.000 jam kerja orang
Sering
Bisa terjadi 1X dalam seminggu
Probabilitas 1 dari 1000 jam kerja orang
Sangat Sering
Terjadi hampir setiap hari
Probabilitas 1 dari 100 jam kerja orang

Tabel di bawah ini merupakan contoh parameter dari table matriks resiko:
Kategori Keparahan
Contoh Parameter I
Contoh Parameter II
Sangat Ringan
Tidak terdapat cedera/penyakit, tenaga kerja dapat langsung bekerja kembali
Total kerugian kecelakaan kerja kurang dari Rp. 1.000.000
Ringan
Cedera ringan, tenaga kerja dapat langsung bekerja kembali
Total kerugian kecelakaan kerja antara Rp. 1.000.000 – Rp. 1.500.000
Sedang
Mendapat P3K atau tindakan medis, tidak ada hilang jam kerja lebih dari 1X24 jam
Total kerugian kecelakaan kerja antara Rp. 1.500.000 – Rp. 5.000.000
Parah
Memerlukan tindakan medis lanjut/rujukan, cacat sementara, terdapat jam kerja hilang 1X24 jam
Total kerugian kecelakaan kerja antara Rp. 5.000.000 – Rp. 10.000.000
Sangat Parah
Cacat Permanen, Kematian, terdapat jam kerja hilang lebih dari 1X24 jam
Total kerugian kecelakaan kerja lebih dari Rp. 10.000.000

Tabel di bawah merupakan representasi kategori resiko yang dihasilkan dari penilaian matriks resiko :

Rendah
Perlu Aturan/Prosedur/Rambu
Sedang
Perlu Tindakan Langsung
Tinggi
Perlu Perencanaan Pengendalian
Ekstrim
Perlu Perhatian Manajemen Atas
















5.     Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

Resiko/bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resiko/bahaya-nya menuju ke titik yang aman. Pengendalian Resiko/Bahaya dengan cara eliminasi memiliki tingkat keefektifan, kehandalan dan proteksi tertinggi di antara pengendalian lainnya. Dan pada urutan hierarki setelahnya, tingkat keefektifan, kehandalan dan proteksi menurun seperti diilustrasikan pada gambar di bawah :
Hierarki Pengendalian Resiko
Pengendalian resiko merupakan suatu hierarki (dilakukan berurutan sampai dengan tingkat resiko/bahaya berkurang menuju titik yang aman). Hierarki pengendalian tersebut antara lain ialah eliminasi, substitusi, perancangan, administrasi dan alat pelindung diri (APD) yang terdapat pada tabel di bawah :
Hierarki Pengendalian Resiko K3
Eliminasi
Eliminasi Sumber Bahaya
Tempat Kerja/Pekerjaan Aman Mengurangi Bahaya
Substitusi
Substitusi Alat/Mesin/Bahan
Perancangan
Modifikasi/Perancangan Alat/Mesin/Tempat Kerja yang Lebih Aman
Administrasi
Prosedur, Aturan, Pelatihan, Durasi Kerja, Tanda Bahaya, Rambu, Poster, Label
APD
Alat Perlindungan Diri Tenaga Kerja



6.     Kecelakaan Kerja
A.   Pengertian Kecelakaan Kerja dan Nearmiss
Dalam standar OHSAS 18001:2007 dijabarkan beberapa definisi (pengertian) mengenai Insiden, Kecelakaan Kerja dan juga Nearmiss (hampir celaka). Ketiga istilah di atas memiliki pengertian, arti dan definisi berbeda sebagaimana hal berikut di bawah :
·         Insiden ialah kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi. Termasuk insiden ialah keadaan darurat.
·         Kecelakaan Kerja ialah insiden yang menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).
·         Nearmiss ialah insiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).
·         Keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/kefatalan.
NearmissKecelakaan Kerja

Text Box: Contoh Nermiss      Contoh Kecelakaan Kerja








B.   Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut HW Heinrich, kecelakaan terjadi melalui hubungan mata-rantai sebab-akibat dari beberapa faktor penyebab kecelakaan kerja yang saling berhubungan sehingga menimbulkan kecelakaan kerja (cedera ataupun penyakit akibat kerja / PAK) serta beberapa kerugian lainnya.
Terdapat faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja antara lain : penyebab langsung kecelakaan kerja, penyebab tidak langsung kecelakaan kerja dan penyebab dasar kecelakaan kerja.
Termasuk dalam faktor penyebab langsung kecelakaan kerja ialah kondisi tidak aman/berbahaya (unsafe condition) dan tindakan tidak aman/berbahaya (unsafe action). Kondisi tidak aman, beberapa contohnya antara lain : tidak dipasang (terpasangnya) pengaman (safeguard) pada bagian mesin yang berputar, tajam ataupun panas, terdapat instalasi kabel listrik yang kurang standar (isolasi terkelupas, tidak rapi), alat kerja/mesin/kendaraan yang kurang layak pakai, tidak terdapat label pada kemasan bahan (material) berbahaya, dsj. Termasuk dalam tindakan tidak aman antara lain : kecerobohan, meninggalkan prosedur kerja, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), bekerja tanpa perintah, mengabaikan instruksi kerja, tidak mematuhi rambu-rambu di tempat kerja, tidak melaporkan adanya kerusakan alat/mesin ataupun APD, tidak mengurus izin kerja berbahaya sebelum memulai pekerjaan dengan resiko/bahaya tinggi.
Termasuk dalam faktor penyebab tidak langsung kecelakaan kerja ialah faktor pekerjaan dan faktor pribadi. Termasuk dalam faktor pekerjaan antara lain : pekerjaan tidak sesuai dengan tenaga kerja, pekerjaan tidak sesuai sesuai dengan kondisi sebenarnya, pekerjaan beresiko tinggi namun belum ada upaya pengendalian di dalamnya, beban kerja yang tidak sesuai, dsj. Termasuk dalam faktor pribadi antara lain : mental/kepribadian tenaga kerja tidak sesuai dengan pekerjaan, konflik, stress, keahlian yang tidak sesuai, dsj.
Termasuk dalam faktor penyebab dasar kecelakaan kerja ialah lemahnya manajemen dan pengendaliannya, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya sumber daya, kurangnya komitmen, dsb.
Menurut teori efek domino H.W Heinrich juga bahwa, kontribusi terbesar penyebab kasus kecelakaan kerja adalah berasal dari faktor kelalaian manusia yaitu sebesar 88%. Sedangkan 10% lainnya adalah dari faktor ketidaklayakan properti/aset/barang dan 2% faktor lain-lain. Gambar di bawah ialah ilustrasi dari teori domino effect kecelakaan kerja H.W. Heinrich.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2xgaK3rotAAuBEoF6avcQHvkuOuXGE3DwTvle3LL1GmzbIJyg6Bmlxx79rVHnqszRWFAZLdFks73k3rrah4NjuNBlhuOiLSvFCz-ehOTIe6clDvqMX8-5Z_jdaXfu6itOZlV7SQXj7Xo/s1600/Penyebab+Kecelakaan+Kerja.png



                                                              









C.    Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
Kerugian kecelakaan kerja diilustrasikan sebagaimana gunung es di permukaan laut dimana es yang terlihat di permukaan laut lebih kecil dari pada ukuran es sesungguhnya secara keseluruhan. Begitu pula kerugian pada kecelakaan kerja kerugian yang "tampak/terlihat" lebih kecil dari pada kerugian keseluruhan.
Dalam hal ini kerugian yang "tampak" ialah terkait dengan biaya langsung untuk penanganan/perawatan/pengobatan korban kecelakaan kerja tanpa memperhatikan kerugian-kerugian lainnya yang bisa jadi berlipat-lipat jumlahnya daripada biaya langsung untuk korban kecelakaan kerja. Kerugian kecelakaan kerja yang sesungguhnya ialah jumlah kerugian untuk korban kecelakaan kerja ditambahkan dengan kerugian-kerugian lainnya (material/non-material) yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Kerugian-kerugian (biaya-biaya) tersebut antara lain :
Biaya Langsung Kerugian Kecelakaan Kerja :
1.      Biaya Pengobatan & Perawatan Korban Kecelakaan Kerja.
2.      Biaya Kompensasi (yang tidak diasuransikan).
Biaya Tidak Langsung :
1.      Kerusakan Bangunan
2.      Kerusakan Alat dan Mesin
3.      Kerusakan Produk dan Bahan/Material
4.      Gangguan dan Terhentinya Produksi
5.      Biaya Administratif
6.      Pengeluaran Sarana/Prasarana Darurat
7.      Sewa Mesin Sementara
8.      Waktu untuk Investigasi
9.      Pembayaran Gaji untuk Waktu Hilang
10.  Biaya Perekrutan dan Pelatihan
11.  Biaya Lembur (Investigasi)
12.  Biaya Ekstra Pengawas(an)
13.  Waktu untuk Administrasi
14.  Penurunan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kembali karena Cedera
15.  Kerugian Bisnis dan Nama Baik

 

 

 

 

Perbandingan jumlah biaya di atas diilustrasikan pada gambar di bawah berikut :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGN3ZCxev73fnvQerXLWuyGM83v8HhYS3i5hnKPWGwSxj1TrEeZRitqayavdaCH0D8xM-UrV5fMs9pLamK2r8TksKCL-m9zbF4cp6RR33l5VQfLRBhQyiSOVnLOxAuzkpvq93IfFgrf4c/s1600/Gunung+Es+Kecelakaan+Kerja.png

 

 

 

 

 

 

 

 

 

D.   Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja

Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja.
Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
1.      Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
    • Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
    • Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
2.      Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
    • Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
    • Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
    • Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
3.      Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
    • Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
    • Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
    • Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP


A.           KESIMPULAN
Dari pemamparan makalah ini dapat saya menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena dapatmengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan–tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini.

B.           SARAN
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan, kerugian pada diri pekerja, bahkan kerugian pada Negara. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat khusunya masyarakat pekerja di pertambangan tersebut guna meminimalisir segala kerugian yang dapat terjadi.

 





DAFTAR PUSTAKA
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/materi-slide-dasar-dasar-k3-keselamatan.html
http://ghitasafitri19.blogspot.co.id/2015/07/k3.html



2 Responses to "Makalah K3 dan Kecelakaan Kerja"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel