Sedikit Tentang AMDAL - JURNALGAGAK -->

Sedikit Tentang AMDAL

Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah
aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-
ekonomi, sosial-budaya, dan
kesehatan masyarakat. Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999
tentang "Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup".

Dokumen AMDAL terdiri dari :
● Dokumen Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (KA-ANDAL)
● Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL)
● Dokumen Rencana Michelangelo
Lingkungan Hidup (RKL)
● Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
● Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
● Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan.
● Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis
dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
● Memberi masukan untuk
penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
● Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam
proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi
yang bertugas menilai dokumen
AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan
hukum yang bertanggung jawab
atas suatu rencana usaha dan/
atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat
yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses
AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat
beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL,
saat ini, Indonesia
menggunakan/menerapkan
penapisan 1 langkah dengan
menggunakan daftar kegiatan
wajib AMDAL (one step scoping
by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat
dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka
wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup
Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL
menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai
dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian
didasarkan oleh Permen LH no.
05/2008

Prosedur AMDAL terdiri dari :
● Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
● Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
● Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
● Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
● Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

0 Response to "Sedikit Tentang AMDAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel