PKn : "PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT"
A. Pengantar
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Indonesia Tahun II Nomor 7 tahun 1946.
Suatu
dasar filsafat Negara harus merupakan suatu kesatuan keseluruhan , dasar
filsafat Negara boleh terdiri atas bagian-bagian ( sila-sila) tetapi
bagian-bagian itu harus tidak saling bertentangan.
Pancasila
yang terdiri dari atas lima sila, tidaklah merupakan kumpulan dari sila-sila
yang boleh dipisah pisahkan satu dari yang lain. Pancasila dengan lima silanya
haruslah diartikan sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh.
B. Pengertian Filsafat.
Kata
filsafat, dalam bahasa Arab ‘falsafah” yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan
istilah ’philosophy” adalah berasal dari bahasa Yunani ‘ philosophia’ Kata
philosophia terdiri dari kata philein yang berarti cinta(love) dan sophie yang
berarti kebijaksanaan(wisdom).Sehingga secara etimologi filsafat berarti cinta
kebijaksanaan ( love of wisdom ) dalam arti yang sedalam-dalamnya. Kata
filsafat pertama digunakan oleh Pythagoras(582 – 496 SM).
Dr.I.R.J.Gred
dalam bukunya Elementa Philosophiae merumuskan filsafat sebagai “ilmu
pengetahuan yang timbul dari
prinsip-prinsip yang diketahui dengan kekuatan budi kodrati dengan mencari
sebab musababnya yang terdalam”
Kita
perlu berfikir berdasarkan filsafat agar kita menemukan jawaban atas sesuatu
pertanyaan secara mendasar dan menyadari bahwa sebagai manusia ciptaan Tuhan
yang derajat lebih tinggi dari pada
makhluk yang lainnya, kita memiliki anugerah daya cipta dan budi kodrati.
C. Mengapa Pancasila disebut Filsafat.
Pancasila
memenuhi ciri-ciri sebagai filsafat.Pancasila itu masing-masing silanya saling
kait mengakait merupakan suatu unified view, suatu kesatuan pandangan yang
menyeluruh.Kelima silanya tersusun secara harmonis.
Beberapa
pendapat yang menyatakan bahwa Pancasila adalah suatu filsafat.
1.
Soediman
Kartohadiprojo :
Bahwa
Pancasila sebagai filsafat adalah seperti halnya buah-buahan diberikan lalu
dimakan dengan keyakinan bahwa dengan makan buah-buahan itu sesuatu penyakit
dapat diberantas, jadi sebagai obat. Buah-buahan itu adalah obat pula.
Pancasila itu merupakan filsafat Negara (staats filosofi), karena itu dapatlah
dimengerti kalau filsafat Pancasila ini dibawakan sebagai hal-hal yang
berkenaan dengan manusia, sebab Negara itu adalah manusia, organisasi manusia.
2.
Notonagoro,
Dalam
lokakarya pengamalan Pancasila di
Yogyakarta 1976 antara lain mengatakan : “ dinyatakan dalam kalimat keempat pada
pembukaan UUD 1945 “ Bahwa disusunlah kemerdekaan kebangsaan Iandonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan /perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kata-kata
“dengan berdasar kepada “ tersebut menentukan kedudukan Pancasila dalam Negara
, dalam pengertian “dasar filsafat “.
Dasar
filsafat asas kerohanian Negara Pancasila adalah cita- cita yang harus
dijelmakan dalam kehidupan Negara. Maka dasar
filsafat adalah ratio dari kehidupan Negara dan bangsa kita , dan asas
kerohanian , sedangkan makna pengertian “ideologi” Negara adalah : 1) cita-cita Negara atau system kenegaraan;
2) ilmu pengetahuan tentang cita-cita Negara.
Notonagoro
juga mengatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam Negara Indonesia adalah sebagai
dasar Negara, dalam pengertian sebagai dasar filsafat. Sifat kefilsafatan dasar
Negara tersebut diwujudkan dalam rumus abstrak kelima sila Pancasila.
3. Roeslan
Abdoelgani
Pancasila
adalah Filsafat yang lahir sebagai
collectieve-ideologies dari seluruh Bangsa Indonesia.
Didalam
kajiannya dari dalam, ia masih mengandung ruang yang luas untuk berkembangnya
penegasan-penegasan lebih lanjut. Di dalam fungsinya sebagai fondasi Negara, ia
telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan
kontra revolusioner maupun kekuatan-kekuatan ekstrem. Di dalam Pancasila
tercapailah keseimbangn nilai rohaniah dan jasmaniah manusia Indonesia.
Demikianlah
pendapat bebrapa ahli yang membenarkan Pancasila sebagai filsafat.Inti dari
uraian tersebut adalah Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa dan tumbuh
serta lahir dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
D. Pengertian System
Istilah
system berasal dari Yunani ‘systema” yang mengandung arti keseluruhan yang
tersusun dari sekian banyak bagian yang berarti pula hubungan yang berlangsung
diantara satuan-satuan atau komponen secara teratur.
Secara
garis besar istilah system mengandung
dua makna, sebagai suatu wujud benda(entitas)
dan sebagai metode.Sebagai metode, system dikenal dengan pendekatan system yang
pada dasarnya merupakan penerapan metode ilmiah didalam pemecahan masalah.
Pendekatan system menuntut pemikiran sistemik, memandang sesuatu system sebagai
bagian dari system yang lebih luas dan besar.
Definisi
Sistem menurut Campbel menyatakan bahwa system itu merupakan himpunan komponen
atau bagian yang saling berkaitan yang bersama-sama berfungsi untuk mencapai
suatu tujuan.
Secara
terminology system berarti sehimpunan unsur yang melakukan sesuatu kegiatan perorangan untuk
mencapai sesuatu atau beberapa tujuan, dan hal ini dilakukan dengan cara
mengolah data dan/atau energy dan/atau barang didalam jangka waktu tertentu
guna menghasilkan informasi dan/atau energy dan/atau barang.
Pancasila
adalah sebuah system karena sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisah-pisahkan.Esensi seluruh sila-silanya juga merupakan suatu
kesatuan.Pancasila berasal dari kepribadian bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya
telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dulu.
Secara
garis besar Pancasila adalah suatu realita yang keberadaan dan kebenarannya
tidak dapat diragukan lagi. Inti Pansacila yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan harus menjadi pedoman dan tolak ukur bagi
seluruh kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan Bangsa Indonesia.
E. Pengertian Pancasila sebagai Sistem Filsafat.
Filsafat
Negara kita ialah Pancasila yang diakui dan diterima oleh Bangsa Indonesia
sebagai pandangan hidup. Dengan demikian Pancasila harus dijadikan pedoman
dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari.
Sebagaimana
telah dirumuskan oleh Presiden Soekarno, Pancasila pada hakikatnya telah hidup
sejak dahulu dalam moral, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat
Indonesia.”Dengan adanya kemerdekaan Indonesia, Pancasila bukanlah lahir, atau
baru dijelmakan, tetapi sebenarnya Pancasila itu bangkit kembali”.
Sebagai
pandangan hidup bangsa, maka sewajarnyalah
asas-asas Pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui pengajaran
dan pendidikan. Pancasila menunjukkan terjadinya proses ilmu pengetahuan,
validitas dan hakikat ilmu pengetahuan.
Pancasila
menjadi daya dinamis yang meresapi seluruh tindakan kita, dan kita harus
merenungkan dan menerima arti tiap-tiap sila dengan berpedoman pada uraian
tokoh-tokoh nasional agar kita tidak memiliki tafsiran yang bertentangan.
Dengan Pancasila sebagai filsafat Negara dan bangsa Indonesia, kita dapat
mencapai tujuan bangsa dan Negara kita.
F. Kesatuan Nilai-nilai Pancasila sebagai Filsafat.
Pancasila
merupakan kesatuan, dimana sila Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai ruang lingkup
seluruh Indonesia. Hendaknya Negara Indonesia adalah Negara dimana warga
negaranya dapat manjalankan ibadah agamanya secara leluasa. Segenap rakyat
hendaknya menghilangkan “egoisme agama”.
Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab tidak dapat dipisahkan dari sila-sila yang
lain, misalkan dengan sila ketiga.
Dalam
sila persatuan Indonesia, diakui dan disadari bahwa bangsa Indonesia terdiri
dari bernacam-macam suku yang mempunyai adat istiadat dan kebudayaan beraneka
ragam. Perbedaan-perbedaan yang ada bukanlah merupakan hambatan akan tetapi
justru menjadi pendorong untuk bersatu.
Dalam
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan secara tegas(exsplisit) menyebut istilah kerakyatan dan bukan demokrasi.Yang dimaksud “hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan” adalah musyawarah untuk mufakat.
Kerakyatan tidak berarti sama dengan
demokrasi liberal yang berprinsip pada musyawarah untuk mufakat tanpa
diperkenankan melakukan pemungutan suara, sehingga dapat menimbulkan hak veto
atau dictator minoritas.Musyawarah untuk mufakat adalah khusus indonesia
Pokok
pikiran ketiga, menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata rakyat
yang berarti seluruh penduduk dalam suatu Negara, kerakyatan yang berarti
segala sesuatu yang mengenai rakyat.Hikmat berarti kebijaksanaan , sedangkan
makna kebijaksanaan itu sendiri berarti kemahiran dalam menggunakan akal budi.
Apakah yang dimaksud dengan
Permusyawaratan ?.
Di Negara-negara barat pemecahan
persoalan yang ada dalam masyarakat disalurkan juga melalui DPR atau
Parlemen.Cara memecahkan persoalan tersebut dilakukan melalui pemungutan suara
para anggota DPR atau parlemen tersebut.Yang memperoleh suara terbanyak itu
yang menang.Dengan begitu segala kemauan terletak pada yang memperoleh suara
terbanyak.Hal semacam ini dinamakan dictator mayoritas atau kekuasaan terletak
pada suara terbanyak.Hal semacam ini bukanlah watak dan kepribadian bangsa
Indonesia.
Semua persoalan dan masalah yang ada
dalam masyarakat disalurkan melalui DPR yang merupakan perwakilan dari rakyat
Indonesia dan dicari dan diusahakan terus dengan jalan musyawarah sampai
tercapai kata sepakat.Maksudnya adalah mencari pemecahan dengan jalan
tukar-fikiran, perundingan , berbincang-bincang sampai tercapai titk terang dan
pokok persoalan dan masalah dapat dipecahkan secara memuaskan .Pemungutan suara
dalam DPR hanya dijalankan kalau sudah tidak ada jalan lain lagi dan merupakan
jalan terakhir.
Sila
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan tujuan bangsa
Indonesia, yaitu mendapatkan social, hidup dengan bahagia, tenteram, dan
sejahtera jasmani dan rohani. Selain harus menjalankan kewajiban sebagaimana
layaknya warga Negara, mereka juga menerima hak untuk hidup bahagia, sejahtera,
aman dan tenteram.
Dengan
demikian berdasarkan azas-azas dan criteria filosofis serta beberapa pendapat
tersebut di atas, system filsafat Pancasila memiliki criteria dan sifat-sifat
universal dan memiliki cirri-ciri khas nasional sbb :
1. Sistematis,
fundamental, universal, integral, dan radikal mencari kebenaran yang hakiki.
2. Filsafat yang
monotheis dan religious yang mempercayai adanya sumber kesemestaan, yaitu TYME
3. Monodualisme dan
monopluralisme atau integralistik yang mengutamakan ketuhanan, kesatuan dan
kekeluargaan.
4. Satu kesatuan
totalitas yang bulat dan untuk antar sila-sila Pancasila.
5. Memiliki corak
universal, terutama sila I dan sila II serta corak nasional Indonesia terutama
sila III,IV,V
6. Idealisme
fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil sekaligus)
7. Harmoni Idiil (
asas selaras, serasi dan seimbang)
8. Memiliki
ciri-ciri dimensi idealitas, realitas dan fleksibilitas.
0 Response to "PKn : "PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT""
Post a Comment