PKn : "PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT" - JURNALGAGAK -->

PKn : "PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT"

A. Pengantar
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Indonesia Tahun II Nomor 7 tahun 1946.
Suatu dasar filsafat Negara harus merupakan suatu kesatuan keseluruhan , dasar filsafat Negara boleh terdiri atas bagian-bagian ( sila-sila) tetapi bagian-bagian itu harus tidak saling bertentangan.
Pancasila yang terdiri dari atas lima sila, tidaklah merupakan kumpulan dari sila-sila yang boleh dipisah pisahkan satu dari yang lain. Pancasila dengan lima silanya haruslah diartikan sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh.
 
B. Pengertian Filsafat.
Kata filsafat, dalam bahasa Arab ‘falsafah” yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah ’philosophy” adalah berasal dari bahasa Yunani ‘ philosophia’ Kata philosophia terdiri dari kata philein yang berarti cinta(love) dan sophie yang berarti kebijaksanaan(wisdom).Sehingga secara etimologi filsafat berarti cinta kebijaksanaan ( love of wisdom ) dalam arti yang sedalam-dalamnya. Kata filsafat pertama digunakan oleh Pythagoras(582 – 496 SM).
Dr.I.R.J.Gred dalam bukunya Elementa Philosophiae merumuskan filsafat sebagai “ilmu pengetahuan yang timbul  dari prinsip-prinsip yang diketahui dengan kekuatan budi kodrati dengan mencari sebab musababnya yang terdalam”
Kita perlu berfikir berdasarkan filsafat agar kita menemukan jawaban atas sesuatu pertanyaan secara mendasar dan menyadari bahwa sebagai manusia ciptaan Tuhan yang derajat  lebih tinggi dari pada makhluk yang lainnya, kita memiliki anugerah daya cipta dan budi kodrati.
 
C. Mengapa Pancasila disebut Filsafat.
Pancasila memenuhi ciri-ciri sebagai filsafat.Pancasila itu masing-masing silanya saling kait mengakait merupakan suatu unified view, suatu kesatuan pandangan yang menyeluruh.Kelima silanya tersusun secara harmonis.
Beberapa pendapat yang menyatakan bahwa Pancasila adalah suatu filsafat.
1.     Soediman Kartohadiprojo :
Bahwa Pancasila sebagai filsafat adalah seperti halnya buah-buahan diberikan lalu dimakan dengan keyakinan bahwa dengan makan buah-buahan itu sesuatu penyakit dapat diberantas, jadi sebagai obat. Buah-buahan itu adalah obat pula. Pancasila itu merupakan filsafat Negara (staats filosofi), karena itu dapatlah dimengerti kalau filsafat Pancasila ini dibawakan sebagai hal-hal yang berkenaan dengan manusia, sebab Negara itu adalah manusia, organisasi manusia.

2.     Notonagoro,
Dalam lokakarya pengamalan Pancasila  di Yogyakarta 1976 antara lain mengatakan : “ dinyatakan dalam kalimat keempat pada pembukaan UUD 1945 “ Bahwa disusunlah kemerdekaan kebangsaan Iandonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kata-kata “dengan berdasar kepada “ tersebut menentukan kedudukan Pancasila dalam Negara , dalam pengertian “dasar filsafat “.
Dasar filsafat asas kerohanian Negara Pancasila adalah cita- cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan Negara. Maka dasar filsafat adalah ratio dari kehidupan Negara dan bangsa kita , dan asas kerohanian , sedangkan makna pengertian “ideologi” Negara adalah : 1) cita-cita Negara atau system kenegaraan; 2) ilmu pengetahuan tentang cita-cita Negara.
Notonagoro juga mengatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam Negara Indonesia adalah sebagai dasar Negara, dalam pengertian sebagai dasar filsafat. Sifat kefilsafatan dasar Negara tersebut diwujudkan dalam rumus abstrak kelima sila Pancasila.




3.     Roeslan Abdoelgani

Pancasila adalah  Filsafat yang lahir sebagai collectieve-ideologies dari seluruh Bangsa Indonesia.
Didalam kajiannya dari dalam, ia masih mengandung ruang yang luas untuk berkembangnya penegasan-penegasan lebih lanjut. Di dalam fungsinya sebagai fondasi Negara, ia telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan kontra revolusioner maupun kekuatan-kekuatan ekstrem. Di dalam Pancasila tercapailah keseimbangn nilai rohaniah dan jasmaniah manusia Indonesia.
Demikianlah pendapat bebrapa ahli yang membenarkan Pancasila sebagai filsafat.Inti dari uraian tersebut adalah Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa dan tumbuh serta lahir dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
 
D. Pengertian System
Istilah system berasal dari Yunani ‘systema” yang mengandung arti keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian yang berarti pula hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen secara teratur.
Secara garis besar istilah system  mengandung dua makna, sebagai suatu wujud benda(entitas) dan sebagai metode.Sebagai metode, system dikenal dengan pendekatan system yang pada dasarnya merupakan penerapan metode ilmiah didalam pemecahan masalah. Pendekatan system menuntut pemikiran sistemik, memandang sesuatu system sebagai bagian dari system yang lebih luas dan besar.
Definisi Sistem menurut Campbel menyatakan bahwa system itu merupakan himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan yang bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Secara terminology system berarti sehimpunan unsur yang  melakukan sesuatu kegiatan perorangan untuk mencapai sesuatu atau  beberapa  tujuan, dan hal ini dilakukan dengan cara mengolah data dan/atau energy dan/atau barang didalam jangka waktu tertentu guna menghasilkan informasi dan/atau energy dan/atau barang.
Pancasila adalah sebuah system karena sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.Esensi seluruh sila-silanya juga merupakan suatu kesatuan.Pancasila berasal dari kepribadian bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dulu.
Secara garis besar Pancasila adalah suatu realita yang keberadaan dan kebenarannya tidak dapat diragukan lagi. Inti Pansacila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan harus menjadi pedoman dan tolak ukur bagi seluruh kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan Bangsa Indonesia.
 
E. Pengertian Pancasila sebagai Sistem Filsafat.
Filsafat Negara kita ialah Pancasila yang diakui dan diterima oleh Bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup. Dengan demikian Pancasila harus dijadikan pedoman dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari.
Sebagaimana telah dirumuskan oleh Presiden Soekarno, Pancasila pada hakikatnya telah hidup sejak dahulu dalam moral, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat Indonesia.”Dengan adanya kemerdekaan Indonesia, Pancasila bukanlah lahir, atau baru dijelmakan, tetapi sebenarnya Pancasila itu bangkit kembali”.
Sebagai pandangan hidup bangsa, maka sewajarnyalah  asas-asas Pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui pengajaran dan pendidikan. Pancasila menunjukkan terjadinya proses ilmu pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu pengetahuan.
Pancasila menjadi daya dinamis yang meresapi seluruh tindakan kita, dan kita harus merenungkan dan menerima arti tiap-tiap sila dengan berpedoman pada uraian tokoh-tokoh nasional agar kita tidak memiliki tafsiran yang bertentangan. Dengan Pancasila sebagai filsafat Negara dan bangsa Indonesia, kita dapat mencapai tujuan bangsa dan Negara kita.
 
F. Kesatuan Nilai-nilai Pancasila sebagai Filsafat.
Pancasila merupakan kesatuan, dimana sila Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai ruang lingkup seluruh Indonesia. Hendaknya Negara Indonesia adalah Negara dimana warga negaranya dapat manjalankan ibadah agamanya secara leluasa. Segenap rakyat hendaknya menghilangkan “egoisme agama”.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab tidak dapat dipisahkan dari sila-sila yang lain, misalkan dengan sila ketiga.
Dalam sila persatuan Indonesia, diakui dan disadari bahwa bangsa Indonesia terdiri dari bernacam-macam suku yang mempunyai adat istiadat dan kebudayaan beraneka ragam. Perbedaan-perbedaan yang ada bukanlah merupakan hambatan akan tetapi justru menjadi pendorong untuk bersatu.
Dalam Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan secara tegas(exsplisit) menyebut istilah kerakyatan  dan bukan demokrasi.Yang dimaksud “hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan” adalah musyawarah untuk mufakat.
Kerakyatan tidak berarti sama dengan demokrasi liberal yang berprinsip pada musyawarah untuk mufakat tanpa diperkenankan melakukan pemungutan suara, sehingga dapat menimbulkan hak veto atau dictator minoritas.Musyawarah untuk mufakat adalah khusus indonesia
Pokok pikiran ketiga, menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti seluruh penduduk dalam suatu Negara, kerakyatan yang berarti segala sesuatu yang mengenai rakyat.Hikmat berarti kebijaksanaan , sedangkan makna kebijaksanaan itu sendiri berarti kemahiran dalam menggunakan akal budi.
Apakah yang dimaksud dengan Permusyawaratan ?.
Di Negara-negara barat pemecahan persoalan yang ada dalam masyarakat disalurkan juga melalui DPR atau Parlemen.Cara memecahkan persoalan tersebut dilakukan melalui pemungutan suara para anggota DPR atau parlemen tersebut.Yang memperoleh suara terbanyak itu yang menang.Dengan begitu segala kemauan terletak pada yang memperoleh suara terbanyak.Hal semacam ini dinamakan dictator mayoritas atau kekuasaan terletak pada suara terbanyak.Hal semacam ini bukanlah watak dan kepribadian bangsa Indonesia.
Semua persoalan dan masalah yang ada dalam masyarakat disalurkan melalui DPR yang merupakan perwakilan dari rakyat Indonesia dan dicari dan diusahakan terus dengan jalan musyawarah sampai tercapai kata sepakat.Maksudnya adalah mencari pemecahan dengan jalan tukar-fikiran, perundingan , berbincang-bincang sampai tercapai titk terang dan pokok persoalan dan masalah dapat dipecahkan secara memuaskan .Pemungutan suara dalam DPR hanya dijalankan kalau sudah tidak ada jalan lain lagi dan merupakan jalan terakhir.

Sila Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan tujuan bangsa Indonesia, yaitu mendapatkan social, hidup dengan bahagia, tenteram, dan sejahtera jasmani dan rohani. Selain harus menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya warga Negara, mereka juga menerima hak untuk hidup bahagia, sejahtera, aman dan tenteram.
Dengan demikian berdasarkan azas-azas dan criteria filosofis serta beberapa pendapat tersebut di atas, system filsafat Pancasila memiliki criteria dan sifat-sifat universal dan memiliki cirri-ciri khas nasional sbb :
1. Sistematis, fundamental, universal, integral, dan radikal mencari kebenaran yang hakiki.
2. Filsafat yang monotheis dan religious yang mempercayai adanya sumber kesemestaan, yaitu TYME
3. Monodualisme dan monopluralisme atau integralistik yang mengutamakan ketuhanan, kesatuan dan kekeluargaan.
4. Satu kesatuan totalitas yang bulat dan untuk antar sila-sila Pancasila.
5. Memiliki corak universal, terutama sila I dan sila II serta corak nasional Indonesia terutama sila III,IV,V
6. Idealisme fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil sekaligus)
7. Harmoni Idiil ( asas selaras, serasi dan seimbang)
8. Memiliki ciri-ciri dimensi idealitas, realitas dan fleksibilitas.

0 Response to "PKn : "PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT""

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel